1. DEMOKRASI
·
Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi adalah
sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sedangkan secara Bahasa Arti
demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Menurut para ahli demokrasi itu adalah :
1.
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita,
1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu
kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan
merupakan hak bagi rakyat.
2.
Menurut Hannry B. Mayo
Demokrasi adalah Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
3.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
4.
Menurut Abrahan Lincoln, 1863
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat ( government of the people, by the people, and for the
people).
5.
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah
mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah
sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap
teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan
yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb
dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
6.
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.
Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
7.
Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif.
·
Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan)
·
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
dari, oleh, dan untuk rakyat . Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber - sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak - hak prerogratif dalam
proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau
pemerintahan.
·
Perbedaan Demokrasi dan Kebebasan
Kebebasan : kebebasan ini lebih
menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap
kebebasan warga negaranya
Sedangkan Demokrasi : kebebasan
rakyat untuk menjalankan pemerintahnya dengan aturan atau peraturan yang
berlaku
2.
BANGSA
·
Pengertian Bangsa
Bangsa secara
umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan,
adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang
memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan
dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna
atau pengertian Bangsa, banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan
pendapatnya, antara lain sebagai berikut:
1. Ernest
Renan
Sebagai
Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli
dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan
antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari
Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah.
4. Jalobsen
dan Lipman
Berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity
and Political Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari
Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
·
Definisi Bangsa
Bangsa merupakan sekumpulan orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Misalnya saja bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses didalam satu wilayah Indonesia
·
Terbentuknya NKRI
Berdirinya
negara RIS adalah suatu taktik secara politis untuk tetap konsisiten terhadap
deklarasi Prokklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dan atas keadaan
seperti inilah maka terjadi gerakan unitaritas spontan dan rakyatpun membentuk
negara kesaatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI.
Pada suatu ketika negara bagian
dalam RIS tinggallah 3 buah negara bagian saja:
1.
bagian RI proklamasi
2.
Negara Indonesia Timur
3.
Negara sumatera Timur
Akhirnya
berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 mei 1950, maka seluruh
negara bersatu dalam negara kesatuan
3. NEGARA
·
Pengertian Negara
sebuah wilayah yang berada di suatu
kawasan di mana di atas wilayah itu terdapat sebuah sistem yang bernama
pemerintah. Dan di wilayah itu juga
berdiam sekelompok manusia yang sudah menyatakan diri untuk tunduk pada
peraturan yang berlaku di kawasan tersebut.
Negara menurut para ahli :
1. JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat
2. MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
3. ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
4. MAC IVER
Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu
5. GEORGE JELLINEK
Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
6. HAROLD J. LASKI
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat
7. MAC IVER
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
·
Definisi Negara
Kata “Negara” yang lazim
digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau
nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata
nagara biasanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang
memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
·
Terbentuknya Suatu Negara
1. Teori
kenyataan
Timbulnya suatu
negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan
2. Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara
itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh
secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi
bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan.
3.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun
dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara
hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini
lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat
diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival
of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang
diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri
4.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap
orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.